Salam Kebangsaan...
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoensia nomer 34 tahun 2011 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya Tentara Nasional Indoensia (TNI) melakukan dengan cara operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) atau military operation rather than war (MOOTW). Kedua cara ini sama-sama menggunakan kekuatan militer darat laut dan udara hanya fungsinya saja yang dibedakan. Dalam OMSP disebutkan 14 tugas TNI yang termasuk dalam kategori OMSP termasuk di dalamnya adalah mengatasi aksi terorisme dan operasi perbantuan lainnya kepada pemerintah. Yang saat ini masih terus dilaksanakan adalah tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik negara dan tugas bantuan kemanusiaan akibat bencana alam. Jadi ke-14 tugas yang ada di dalam OMSP itu adalah jenis tugas dan bukan macam dari operasi militer. OMSP tidak hanya dapat dilakukan di dalam negeri namun bisa dilakukan di luar negeri seperti tugas mengamankan presiden dan wakil presiden ketika berada di luar negeri. Di negera-negara maju MOOTW dilaksanakan dengan mengandeng INGO (International Non Governmental Organization) yaitu organisasi non pemerintah yang membantu tugas pemerintah dalam menangani bantuan kemanusiaan kepada masyarakat lokal. Di Indonesia organisasi ini lebih dikenal dengan nama LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Namun sayangnya LSM terlalu terdengar negatif dan selalu berseberangan dengan pemerintah walaupun ada beberapa yang sangat membantu program pemerintah. Harapan optimis ke depan adalah sinergisitas yang harmonis antara militer, pemerintah, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam OMSP.