Salam Kebangsaan...
Laut merupakan sumber kehidupan bagi seluruh mahluk hidup dan sudah sewajarnya patut dilestarikan dan dijaga keutuhannya. Peraturan mengenai pelestarian lingkungan hidup khususnya laut dan seluruh isi di dalamnya dapat ditemukan pada article 194 United Nations Convention Law Of the Sea (UNCLOS) yang berisi aturan mengenai pelestarian lingkungan hidup di laut dan pelestariannya dari perusakan laut. Ketidakseimbangan antara pelestarian dan pencemaran lingkungan hidup di laut dapat mengakibatkan terganggunya sistem kehidupan yang dapat berkibat pada kehancuran alam. Kapal-kapal yang menggunakan media laut sangat berpotensi untuk mencemari lingkungan laut dengan pembuangan sampah sembarangan, tumpahan oli dan minyak, sistem propagasi pada propeller dan peralatan lainnya yang memancarkan gelombang elektromagnetik. Di negara-negara yang memiliki Angkatan Laut yang maju sudah menerapkan beberapa keharusan untuk kapal perangnya dalam menjawab aturan ini. Contohnya dengan menerapkan double hull atau lambung ganda pada kapal tanker-nya untuk menghindari kebocoran langsung apabila terjadi tumburan atau benturan dengan benda asing. Penerapan yang lainnya adalah mengganti sistem penggerak propeller yang memiliki tingkat kebisingan tinggi dengan tingkat kebisingan yang rendah, beberapa kapal perang mengganti dengan sistem penggerak menggunakan jet propulsion. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya dalam kepedulian untuk melestarikan lingkungan hidup. Sebagai bangsa maritim dengan laut yang dijadikan sebagai rumah dan sumber penghidupan nampaknya sangat masuk akal sekali apabila pemerintah mulai mempelajari dan menerapkan aturan ini secara bertahap. Bila di jalan raya sudah mulai menerapkan aturan kelaikan jalan sebuah kendaraan termasuk uji emisi dan keselamatan jalan sepertinya sangat perlu bila ada aturan yang lebih ketat mengatur mengenai kelayakan kondisi kapal dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di laut.