Salam Kebangsaan...
Telah disebutkan pada tulisan sebelumnya bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomer 34 tahun 2004 salah satu metode untuk melaksanakan tugas pokok Tentara nasional Indonesia adalah dengan menggelar MOOTW atau operasi militer selain perang. Dalam MOOTW dijelaskan mengenai 14 tugas yang dapat dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia diantaranya adalah operasi penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan seperti yang dilaksanakan ketika gempa bumi dan tsunami di Aceh, gempa tektonik di Padang dan Mentawai, gempa bumi serta gunung meletus di Jogjakarta dan bencana alam lainnya. Pada operasi bantuan itu Tentara Nasional Indonesia menggelar kekuatan alutsistanya untuk mendukung mobilitas bantuan dan pergeseran taktis. Angkatan Darat mengerahkan personil dan helikopternya untuk angkutan bahan kontak bagi masyarakat lokal di pelosok desa, Angkatan Laut mengerahkan kapal perangnya untuk mengangkut ribuan ton bahan kontak ke pulau terpencil yang tidak dapat dijangkau dan Angkatan Udara mengerahkan pesawat hercules untuk air drop bahan kontak dan peralatan kesehatan darurat kepada masyarakat lokal yang memerlukan bantuan cepat. Selain bahan kontak yang diangkut banyak warga masyarakat dari luar negeri international non governmental organization (INGO) yang ikut untuk langsung ke daerah yang membutuhkan penanganan segera. Inilah salah satu contoh dari Civil Military Cooperation atau kerjasama antara sipil dan militer dalam menangani sebuah situasi khusus yang telah dikembangkan oleh negara-negara maju sejak lama teutama dalam penanganan disaster relief dan humanitarian aid. Mereka tidak lagi memikirkan siapa yang harus bertanggung jawab atas penanganan pasca bencana kepada masyarakat lokal, ketika itu harus bergerak atas nama kemanusiaan maka tidak ada alasan untuk segera memberikan bantuan. Sangat jauh berbeda dengan lembaga swadaya masyarakat di negara ini yang masih berpikir sempit dengan mementingkan atas nama golongan dan kepentingan tertentu.