Salam Kebangsaan...
Salah satu hak kemudahan yang diberikan oleh Indonesia kepada Malaysia sesuai perjanjian yang ditandatangani pada bulan Februari 1983 adalah pemberian hak akses komunikasi antara Malaysia Barat dan Malaysia Timur untuk menggunakan laut dan ruang udara sebagai kapal-kapal dan peswat udara untuk keperluan dagang, sipil dan militer termasuk memasang kabel dan pipa bawah laut melintasi dasar perairan Natuna. Artinya Malaysia dengan bebas diberikan akses untuk menggunakan perairan di dalam wilayah kedaulatn Republik Indonesia bagi kapal dagang, kapal sipil, kapal perang dan pesawat udaranya untuk menggunakan laut dan ruang udara diatas perairan Natuna. Bolehkah Indonesia meninjau kembali perjanjian ini karena kepentingan nasional yang lebih besar? Sesuai dengan Unclos bahwa perairan ZEE negara pantai diberikan kebebasan untuk peletakkan kabel dan pipa bawah laut. Dari dulu Indonesia memang baik dan bermurah hati untuk memberikan kemudahan bagi negara lain termasuk meminjamkan pekarangan rumahnya untuk digunakan sebagai tempat latihan dan pelintasan pipa-pipa bawah laut. Sebetulnya tidak ada keuntungan yang didapatkan bagi Indonesia untuk hal itu karena justru merugikan Indonesia sendiri. Dengan alasan pengamanan pipa bawah laut dengan bebasnya kapal perang Malaysia melintasi perairan Natuna dan justru nelayan Indoneisa lah yang terusir dari perairan itu karena dianggap mengganggu fasilitas milik Malaysia. Indonesia tidak pernah meminta jasa pembayaran atas pipa dan kabel bawah laut milik Malaysia yang sudah terbentang sebelum perjanjian itu ditandatangani, belum lagi kerugian yang ditimbulkan dari dampak kebocoran pipa dan kabel bawah laut terhadap sumber makanan yang terdapat di bawah laut. Sah-sah saja bila Indonesia sekarang meninjau kembali perjanjian tersebut kerena tidak ada keuntungan yang didapat dari hal itu. Indonesia tidak pernah menunut Malaysia untuk akses kemudahan dari perairan Sulawesi menuju perairan Natuna melintasi perairan utara Malaysia Tmur yang kenyataannya lebih dekat dibandingkan bila melalui laut Jawa. Begitu pun dengan ruang udara untuk pesawat dari Manado menuju Natuna. Demi kepentingan nasional hal itu sangat rasional sekali untuk ditinjau kembali untuk dudukkan pada tempat yang semestinya.