Sabtu, 03 Maret 2012

Non Claimant State

Salam Kebangsaan...
Laut cina selatan merupakan salah satu alur dunia yang menghubungkan dua samudera besar dengan beragam kepentingan dan dinamika yang sangat tinggi. Ada beberapa negara yang merasa memiliki latu cina selatan berdasarkan pendekatan sejarah dan geopolitik negaranya masing-masing. Negara-negara itu adalah Cina, Malaysia, Filipina, Vietnam dan Brunai Darussalam. Mereka itu dinamakan claimant state atau negara yang merasa memiliki dan mengakui sesuatu yang diperebutkan. Yang paling mendasar adalah masalah keamanan energi dan sumber daya mineral di laut cina selatan termasuk kepulauan spratly dan paracel yang ada di dalamnya. bagaimana dengan Indonesia? Indonesia sebagai negara non claimant state sejak tahun 1990 telah mengambil inisiatif dengan mendorong negara-negara claimant state yang memiliki implikasi terhadap perkembangan lingkungan strategis di negara kawasan untuk melakukan kerja sama dalam meningkatakan hubungan saling percaya guna menekan potensi konflik yang dapat timbul. Cina sebagai negara yang kuat dan dominan di kawasan laut cina selatan dengan indikator penyebaran armada kapal niaganya dan pendekatan sejarah tentu saja memegang peranan penting, namun tidak semudah itu Cina dapat memiliki sepenuhnya laut cina selatan. Amerika ternyata juga mempunyai kepentingan di laut cina selatan untuk melindungi armada niaga dan jalur minyak yang menghubungkan perairan timur tengah menuju laut cina selatan lalu menuju pantai barat amerika. Kehadiran kekuatan Amerika di Asia bisa jadi untuk memberikan proteksi kepada jalur minyaknya dan sekaligus perimbangan kekuatan di laut cina selatan. Kita akan tetap konsisten untuk menjaga stabilitas kawasan dengan mengutamakan diplomasi aktif tanpa mengesampingkan kepentigan nasional.