Senin, 21 Januari 2013

Pengerahan Militer Dalam Bencana Banjir

Salam Kebangsaan...
Dalam musibah bencana alam banjir yang melanda hampir sebagian besar wilayah Jakarta beberapa hari yang lalu banyak melibatkan unsur-unsur dari TNI untuk memberikan bantuan kepada korban banjir dan penyaluran logistik. Dari TNI AD menerjunkan Kopassus, Kostrad, Kodam dan aparat teritorial lain lengkap dengan peralatannya, dari TNI AL menerjunkan Koarmabar, Kopaska, Denjaka, Marinir, Lantamal beserta peralatan dan perlengkapannya dan dari TNI AU menerjunkan Paskhas, unsur udara Hercules dan pesawat ringan lainnya untuk mengamati situasi di seluruh wilayah Jakarta melalui udara. Pertanyaannya adalah apakah pengerahan pasukan dan sistem senjata sebanyak itu sudah benar menurut aturan perundangan yang berlaku di Indonesia? Mari kita bahasa secara garis besarnya. Sesuai dengan Undang-Undang no.34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa ada 14 tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diantaranya adalah membantu tugas pemerintah daerah, bantuan penanggulangan akibat bencana alam pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan, serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan. Mekanismenya adalah permintaan dari pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta kepada Panglima TNI setelah menyatakan status Jakarta sebagai 'tanggap darurat'. Panglima TNI akan menanggapi permintaan Gubernur DKI Jakarta dengan memerintahkan Kepala Staf Angkatan untuk menyiagakan pasukan dan sistem senjatanya untuk membantu pemerintah sesuai dengan fungsinya masing-masing. Mekanisme ini telah dijalankan dengan baik oleh militer belajar dari pengalaman-pengalaman kejadian bencana yang menimpa Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam operasi pencarian dan pertolongan unsur TNI AL yang terdiri dari Kopaska dan Denjaka dikerahkan untuk membantu mencari para pekerja yang terjebak di sebuah lantai dasar sebuah gedung bank swasta di Jakarta. Walaupun pengelola gedung terus menyangkal karena kesalahan sistem yang mengakibatkan para pekerja terjebak unsur TNI AL terus memberikan bantuan pertolongan dengan sepenuh hati. Dari kronologi yang singkat ini dapat disimpulkan dan menjawab pertanyaan diatas bahwa pengerahan pasukan sudah benar menurut aturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Konon kabarnya beberapa kapal perang milik Angkatan Laut yang sedang siaga di Pondok Dayung dan Kolinlamil memfasilitasi penyiapan logistik yang dimasak di dapur kapal perang untuk selanjutnya dibagikan kepada para pengungsi banjir.