Selasa, 28 Februari 2012

Kebijakan Strategis

Salam Kebangsaan...
Kebijakan Strategis merupakan arah dan tujuan pembangunan negara yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan analisa perkembangan lingkungan strategis. Tujuan penyelenggaraan negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan segenap bangasa dari segala bentuk ancaman. Kebijakan nasional di bidang pertahanan dalam RPJMN 2010 - 2014 menyatakan bahwa sasaran pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan diarahkan untuk terwujudnya peningkatan kemampuan negara dan kondisi keamanan dalam negeri yang kondusif sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berlangsung secara aman dan nyata. Perlu dicermati bahwa disini yang menjadi penekanan adalah kondisi keamanan dalam negeri agar kegiatan pada masyarakat dapat berjalan dengan aman dengan tidak ada gangguan yang berarti. Ini merupakan kesungguhan pemerintah yang harus didukung oleh seluruh komponen bangsa untuk memberikan hak agar masyarakat dapat hidup dengan layak sesuai dengan tuntutannya masing-masing. Kondisi ini tidak akan ideal bila komponen pendukung yang ada di masyarakat tidak saling mendukung dan justru apriori dengan program yang ada. Peningkatan jumlah alutsista yang dibeli untuk mencukupi kebutuhan pertahanan bukanlah semata untuk memperkuat angkatan perang saja namun ada perbandingan linear dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi sangatlah jelas bahwa untuk mensejahterakan masyarakat juga harus didukung oleh peningkatan kemampuan Alutsista yang mutakhir agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan baik.