Tampilkan postingan dengan label OMSP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OMSP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

Pemberdayaan Wilayah Pertahanan

Salam Kebangsaan...
Salah satu tugas Angkatan Laut adalah pemberdayaan wilayah pertahanan laut dengan menyiapkan kekuatan pendukung dengan segenap komponen yang berada di dalamnya dan kekuatan cadangan lainnya untuk membantu upaya pertahanan negara melalui metode pembinaan teritorial matra laut yang lebih dominan pada penggunaan kekuatan non pertahanan. Di negara-negara maju penggunaan kekuatan cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan sudah berjalan dengan baik dan hasilnya sangat efektif terutama untuk deteksi dini. Negara tetangga kita sudah menerapkan hal tersebut dengan membekali para nelayan dan pengguna jalur laut dengan kemampuan dasar pelaporan dan kepedulian untuk memberikan informasi aktual seputar kemunculan kapal perang, pesawat udara dan fenomena lainnya yang berhubungan dengan pertahanan. Tidak heran bila sebuah kapal ikan dilengkapi dengan radio panggil dan informasi pengolahan data lainnya berbasis satelit yang dapat langsung berhubungan dengan Pos Angkatan Laut untuk diteruskan ke komando atas. Hal ini sangat baik sekali apalagi tidak semua wilayah negara tersebut dapat diliput oleh pancaran radar permukaan atau radar pantai yang berada di sepanjang wilayah perbatasan. Sebagian besar nelayan-nelayan negara tetangga mengerti dan memahami jenis dan tipe kapal perang yang bukan milik Angkatan Laut negaranya sehingga dengan sangat mudah mereka mengenali dan memberikan laporan berupa informasi data mengenai kejadian di sekitar perairan tersebut. Laporan akan direspon dengan mengirimkan unsur yang terdekat atau unsur udara untuk men-check kebenarannya. Metode pemberdayaan ini cukup baik dan sudah menjadi kewajiban Angkatan Laut untuk menerapkan dan mengembangkan sesuai dengan kebutuhan tentunya harus ada kerja sama dengan instansi lainnya yang ada kaitannya dengan kelautan. Fungsi pertahanan laut memang sudah menjadi daily activity-nya Angkatan Laut namun pertahanan secara menyeluruh adalah kewajiban setiap warga negara.

Senin, 18 Februari 2013

Blusukan Cara Angkatan Laut

Salam Kebangsaan...
Bila kita sering melihat di saluran televisi nasional pasti ktia sering melihat tokoh inspiratif yang mewakili tokoh kaum muda Indonesia secara umum bagaimana melayani warganya yang sedang dalam kesulitan ke daerah-daerah yang jarang dijangkau oleh petugas pemerintah dengan kata lain 'blusukan'. Ini adalah seni kepemimpinan yang sudah sesuai dengan teori kepemimpinan lapangan dan sering digunakan oleh para Komandan militer di lapangan. Teorinya mengatakan bahwa seorang pemimpin harus dapat hadir di tengah-tengah anak buahnya dalam hal ini seorang pemimpin harus mampu dengan cepat berada di daerah yang paling kritis. Bila sang pemimpin sudah dapat melakukan hal itu maka dapat dipastikan bahwa anak buah akan tinggi morilnya. Model blusukan ini ternyata telah digunakan oleh Angkatan Laut melalui program rutin pemberdayaan wilayah pertahanan laut  berupa Operasi Surya Bhaskara Jaya (Operasi SBJ) dengan menyalurkan bantuan-bantuan serta pengobatan masal ke pulau-pulau terluar dan pulau-pulau terpencil lainnya yang sulit dijangkau. Memang ini merupakan bagian dari tugas Angkatan Laut sesuai dengan Undang-Undang no.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan dengan jelas telah diatur, bahasa kerennya 'civic misson'. Dapat dibayangkan betapa terhiburnya seorang bapak dan ribuan bapak ibu lainnya ketika beban mereka berkurang karena mendapat bantuan sembako dan bantuan kesehatan dari Angkatan Laut serta bergembira dapat melihat kembali kapal perang setelah terakhir kali melihat ketika kapal perang Jepang meninggalkan pulau itu karena menyerah dengan sekutu pada awal Agustus 1945. Intinya adalah bagaimana kemauan seseorang dapat menyampaikan langsung kepada bawahannya sehingga tujuan dapat terapai. Berharap besar bangsa kita bisa sejajar dengan bahkan lebih unggul dari bangsa lainnya dan semoga banyak pribadi lainnya yang mengikuti metode bapak yang sering terlihat di televisi itu.

Senin, 21 Januari 2013

Pengerahan Militer Dalam Bencana Banjir

Salam Kebangsaan...
Dalam musibah bencana alam banjir yang melanda hampir sebagian besar wilayah Jakarta beberapa hari yang lalu banyak melibatkan unsur-unsur dari TNI untuk memberikan bantuan kepada korban banjir dan penyaluran logistik. Dari TNI AD menerjunkan Kopassus, Kostrad, Kodam dan aparat teritorial lain lengkap dengan peralatannya, dari TNI AL menerjunkan Koarmabar, Kopaska, Denjaka, Marinir, Lantamal beserta peralatan dan perlengkapannya dan dari TNI AU menerjunkan Paskhas, unsur udara Hercules dan pesawat ringan lainnya untuk mengamati situasi di seluruh wilayah Jakarta melalui udara. Pertanyaannya adalah apakah pengerahan pasukan dan sistem senjata sebanyak itu sudah benar menurut aturan perundangan yang berlaku di Indonesia? Mari kita bahasa secara garis besarnya. Sesuai dengan Undang-Undang no.34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa ada 14 tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diantaranya adalah membantu tugas pemerintah daerah, bantuan penanggulangan akibat bencana alam pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan, serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan. Mekanismenya adalah permintaan dari pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta kepada Panglima TNI setelah menyatakan status Jakarta sebagai 'tanggap darurat'. Panglima TNI akan menanggapi permintaan Gubernur DKI Jakarta dengan memerintahkan Kepala Staf Angkatan untuk menyiagakan pasukan dan sistem senjatanya untuk membantu pemerintah sesuai dengan fungsinya masing-masing. Mekanisme ini telah dijalankan dengan baik oleh militer belajar dari pengalaman-pengalaman kejadian bencana yang menimpa Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam operasi pencarian dan pertolongan unsur TNI AL yang terdiri dari Kopaska dan Denjaka dikerahkan untuk membantu mencari para pekerja yang terjebak di sebuah lantai dasar sebuah gedung bank swasta di Jakarta. Walaupun pengelola gedung terus menyangkal karena kesalahan sistem yang mengakibatkan para pekerja terjebak unsur TNI AL terus memberikan bantuan pertolongan dengan sepenuh hati. Dari kronologi yang singkat ini dapat disimpulkan dan menjawab pertanyaan diatas bahwa pengerahan pasukan sudah benar menurut aturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Konon kabarnya beberapa kapal perang milik Angkatan Laut yang sedang siaga di Pondok Dayung dan Kolinlamil memfasilitasi penyiapan logistik yang dimasak di dapur kapal perang untuk selanjutnya dibagikan kepada para pengungsi banjir.